Selasa, 23 Juli 2013

Tilep dana fakir miskin, Ibnu Hisyam dibui 1 tahun



Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhi Ibnu Hisyam dengan hukuman 1 tahun penjara. Tenaga Pendamping Desa Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun ini terbukti mengorupsi dana Program Pemberdayaan Fakir Miskin (P2FM) pada 2007 senilai Rp 55 juta.
Selain hukuman penjara, Majelis hakim yang diketuai Jonner Manik juga mendenda Ibnu Hisyam Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Hukuman yang diberikan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.
"Terdakwa tidak dibebani uang pengganti karena sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 55 juta," ujar Jonner Manik di Medan, Selasa (23/7).
Dalam dakwaan disebutkan bahwa pada 2007 Dinas Sosial Kabupaten Sosial menerima bantuan Rp 1,4 miliar dari Kementerian Sosial RI untuk Kelompok Usaha Bersama (KUBE) di Kabupaten Simalungun. Sebanyak 13 KUBE di Kecamatan Gunung Malela menerima bantuan masing-masing Rp 60 juta yang dibungkus dalam Program Pemberdayaan Fakir Miskin (P2FM) itu.
"Bantuan tersebut untuk pengembangan usaha kelompok untuk meningkatkan perekonomian masyarakat miskin di Kabupaten Simalungun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saud B Damanik.
Dana itu dikucurkan langsung ke rekening masing-masing KUBE dan dicairkan ketua dan bendahara kelompok. Akan tetapi, Ibnu Hisyam, di luar kewenangannya sebagai pendamping Desa Bangun, menerima uang dari KUBE Desa Bangun dan di luar Desa Bangun.
Uang yang disetorkan KUBE itu seharusnya dibelikan bibit dan pakan ikan, serta perlengkapan lainnya. Namun, 5 dari 9 KUBE yang menyerahkan uang kepada terdakwa tidak menerima seluruh pakan dan bibit ikan. Kelimanya yaitu KUBE Bangun Jaya senilai Rp 15 juta, KUBE Lestari Mas Rp 15 juta, KUBE Serasi Rp 5 juta, KUBE Sehati Rp 5 juta, dan KUBE Jaya Mas Rp 15 juta.
Menurut jaksa, jumlah dana yang dipergunakan terdakwa untuk keperluan pribadinya sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Simalungun sebesar Rp 55 juta. Namun terdakwa telah mengembalikan seluruh kerugian negara itu ke kas daerah.(merdeka/23/7/13)


0 komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi Blog ini
copy paste atau copas boleh tapi harus dicantumkan blog ini...
Bila comment harus pakai bahasa yang sopan dan ramah bila tidak akan dispam..